Perbedaan Pendapat Membaca Quran saat Haid - Tafsir Al Waqi'ah 78-79

Perbedaan Pendapat Membaca Quran saat Haid - Tafsir Al Waqi'ah 78-79

Dua masalah membutuhkan klarifikasi di sini. Disinilah perbedaan pendapat antara yang membolehkan dan tidak membaca quran saat haid.

Konten [Tampil]

Membaca quran saat haid boleh atau tidak ?


Di surat al Waqi'ah ayat 78-79 disebutkan bahwa Alquran terpelihara dan tidak ada yang menyentuhnya kecuali yang disucikan.


Dua masalah membutuhkan klarifikasi di sini. Disinilah perbedaan pendapat antara yang membolehkan dan tidak membaca quran saat haid.


membaca quran saat haid
Membaca quran saat haid boleh ?

Perbedaan Pendapat Membaca Quran saat Haid

Para penafsir memiliki pandangan yang berbeda tentang mereka, karena struktur ayat 78 dan 79 memiliki dua kemungkinan secara gramatikal: 

Pendapat Pertama

Kemungkinan pertama adalah bahwa frase 'yang tidak disentuh kecuali oleh yang dimurnikan' adalah kualifikasi yang sanggup mengubah atau menggantinya sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya. 


Dalam hal ini, 'yang dimurnikan' hanya dapat merujuk pada malaikat, dan frasa 'tidak tersentuh' tidak dapat diambil dalam arti harfiah dari sentuhan fisik; itu lebih berarti 'menyadari. 


Arti dari ayat tersebut adalah bahwa tidak ada yang mengetahui yang sanggup mengubah atau menggantinya dan isinya kecuali malaikat yang dimurnikan. (Qurtubi) Tafsir ini diadopsi dalam Bayan-ul-Qur'an juga. 

Pendapat Kedua

Kemungkinan kedua adalah frase 'yang tidak disentuh kecuali yang disucikan' dianggap sebagai kualifikasi Al-Qur'an yang dirujuk pada ayat sebelumnya. Dalam hal ini, kata Alquran akan merujuk pada gulungan atau skrip yang di dalamnya tertulis, dan 'tidak disentuh, akan tetap dalam arti harafiahnya mengacu pada sentuhan fisik dengan tangan, dll. 


Artinya adalah bahwa Kitab Suci Alquran tidak disentuh oleh siapa pun kecuali oleh malaikat suci yang membawa wahyu kepada Nabi ﷺ. Karena penafsiran ini tidak perlu menggunakan kata 'menyentuh' dalam arti kiasannya, Qurtubi dan beberapa komentator lain lebih menyukai penafsiran ini. 


Imam Malik (رح) berkata, 'Tafsir terbaik dari ayat [77 dan 78] yang pernah saya dengar adalah apa yang disebutkan dalam Surah عَبَسَ' Abasa (80) ayat [13-16 [: فِي صُحُفٍ مُّكَرَّ‌مَةٍ مَّرْ‌فُوعَا مُّسبربرة مسبريرة مسبريرة مسهَّريرة (Itu [dicatat] dalam naskah [yang sanggup mengubah atau menggantinya] yang dihormati, ditinggikan, dimurnikan, di tangan para ahli Taurat yang terhormat, benar.)


Perbedaan tentang "Yang Dimurnikan"

Persoalan kedua yang perlu dipertimbangkan dalam ayat ini adalah apa yang dimaksud dengan frasa 'yang dimurnikan'. 


Sekelompok besar Sahabat, pengikut mereka dan otoritas terkemuka dalam tafsir Alquran berpikir bahwa yang dimaksud dengan 'yang murni' adalah para malaikat yang disucikan dari kotoran dan pencemaran dosa, dan yang tidak bersalah. Ini adalah pandangan Sayyidna Anas ؓ ، Said Ibn Jubair ؓ dan Sayyidna Ibn `Abbas ؓ. Imam Malik رحمۃ اللہ علیہ juga mengadopsi pandangan ini.


Beberapa penafsir berpendapat bahwa Alquran mengacu pada salinan Kitab Suci yang ada di tangan kita, dan rujukan dari kata 'mutahharun' ('yang dimurnikan) adalah orang-orang yang bebas dari kenajisan minor dan kenajisan besar. 


Najis kecil artinya tidak berwudhu dan kenajisan kecil bisa dibersihkan dengan berwudhu atau tayamum [membersihkan dengan debu]. 


Ketidakmurnian utama mengacu pada keadaan ketidakmurnian yang disebabkan oleh hubungan seksual, keluarnya air mani dengan penuh nafsu saat tidur, dan kotoran saat menstruasi dan pascapersalinan. Mandi adalah satu-satunya cara mencapai kesucian dari kondisi ini. 


Tafsir ini ditempatkan pada teks oleh `Ata ', Taus, Salim dan Muhammad Baqir رحمۃ اللہ علیہم. Dalam hal ini, meskipun ayat "yang tidak disentuh kecuali yang disucikan ... 56:79) adalah kalimat deklaratif, namun sebenarnya digunakan dalam arti melarang manusia untuk menyentuh Alquran tanpa lepas dari ketidakmurnian kecil dan utama: 


Orang yang ingin menyentuh Alquran perlu dimurnikan dari yang terlihat maupun yang tidak terlihat dengan mengambil wudu ', tayamum atau mandi, sesuai kebutuhan. Qurtubi dan Mazhari lebih memilih interpretasi ini.


Dalam insiden Sayyidna `Umar ؓ memeluk Islam, kami menemukan bagian dari cerita di mana dia meminta saudara perempuannya untuk memberinya halaman Alquran, dia membaca ayat [79] dari Surah ini, menolak untuk memberinya halaman dan berkata 'hanya yang murni yang bisa menyentuhnya'. 


Akibatnya, ia terpaksa mandi, lalu melafalkan isi halamannya. Insiden ini juga mendukung interpretasi terakhir. Versi-versi Tradisi yang melarang orang-orang najis menyentuh Alquran dikemukakan oleh beberapa otoritas juga mendukung tafsir terakhir.


Namun, karena Sayyidna Ibn `Abbas, Area ؓ dan lainnya memiliki pandangan yang berbeda tentang tafsir ayat ini, seperti yang disebutkan di atas, banyak ulama tidak mendasarkan larangan menyentuh Alquran tanpa wudhu pada ayat [79]. Sebaliknya, larangan tersebut ditetapkan oleh Tradisi berikut:


Imam Malik (رح) mengutip, sebagai bukti, surat Nabi saw dalam Muwatta 'yang ia tulis untuk' Amr Ibn Hazm. Ini berisi pernyataan berikut: لَا یَمَسُّ القُرآنَ اِلَّا طَاھِرُ "Hanya yang bersih boleh menyentuh Alquran". Ruh-ul-Ma 'ani memberikan referensi sebagai berikut: Musnad dari `Abdurrazzaq, Ibn Abi Dawud dan Ibn-ul-Mundhir, Tabarani dan Ibn Marduyah mencatat sebuah hadis atas otoritas` Abdullah Ibn `Umar ؓ bahwa Rasulullah ﷺ berkata: لَا یَمَسُّ القُرآنَ اِلَّا طَاھِرُ (Hanya yang bersih boleh menyentuh Alquran.)


Beberapa Hukum tentang Menyentuh Al-Qur'an :


(1) Berdasarkan Hadits Nabi di atas, mayoritas umat dan empat mazhab utama sepakat bahwa 'kemurnian' adalah syarat diperbolehkannya menyentuh Alquran dan tidak diperbolehkan untuk menyentuhnya. dalam keadaan tidak murni. 


Ini berarti bahwa sebelum menyentuh Al-Qur'an, seseorang harus memastikan bahwa tidak ada najasah (yaitu hal-hal yang dinyatakan oleh Syari'at sebagai najis) yang melekat pada tangan seseorang, dan bahwa dia dalam keadaan wudu 'dan tidak dalam keadaan harus mandi Janabah (wajib mandi). 


Perbedaan tafsir yang dimaksud di atas hanya berkaitan dengan dapat tidaknya ayat [79] menjadi dasar larangan tersebut. Ini kenapa ada perbedaan pendapat tentang membaca quran saat haid. 


Beberapa ahli hukum berpikir bahwa ayat serta tradisi yang relevan memiliki pengertian yang sama, oleh karena itu mereka menggunakannya sebagai pendukung satu sama lain sebagai bukti keputusan mereka. Yang lainnya, karena perbedaan tafsir di antara para Sahabat, berhati-hati dalam menggunakan teks Alquran sebagai bukti untuk mendukung keputusan mereka. 


Tetapi karena tradisi, mereka memutuskan bahwa menyentuh Alquran tanpa wudhu tidak diperbolehkan. Singkatnya, tidak ada perbedaan dalam putusan mereka. Perbedaan hanya pada bukti pendukung dari putusan-putusan tersebut.


(2) Jika Alquran berada dalam penutup yang dijahit atau ditempelkan secara permanen dengan cara tertentu, tidak diizinkan - menurut empat aliran utama - bagi orang najis untuk menyentuhnya tanpa wudhu. 


Namun, jika Alquran ditutupi sesuatu yang tidak melekat secara permanen padanya, orang yang najis, menurut Imam Abu Hanifah (رح) ، boleh menyentuhnya tanpa wudhu. Namun, menurut Imam Malik dan Syafi'i, orang yang najis tidak diperbolehkan menyentuhnya sebelum berwudhu. [Mazhari]


(3) Jika seseorang mengenakan pakaian, maka tidak halal baginya menyentuh Alquran dengan lengan baju atau rok jika dia najis. Namun, dia mungkin menyentuhnya dengan sapu tangan atau selembar kain. [Mazhari]


(4) Para ulama telah menetapkan hal yang dibuktikan dengan ayat ini dengan sangat kuat bahwa seseorang dalam keadaan janabah (hadats besar) dan seorang wanita dalam keadaan menstruasi atau pendarahan pascapersalinan tidak dapat melafalkannya, bahkan dari ingatan sampai mandi. 


Hal ini diambil, karena jika wajib menghormati surat-surat tertulis Alquran dengan menyentuhnya hanya dalam keadaan suci, kata-kata yang diucapkannya layak mendapat kehormatan yang sama dengan lebih penting. Persyaratan dari kehormatan ini seharusnya adalah bahwa bahkan dalam keadaan najis kecil seseorang tidak boleh diizinkan untuk membaca Al-Qur'an. 


Tetapi Sayyidna Ibn `Abbas dan` Ali ؓ melaporkan bahwa Nabi ﷺ membaca Alquran tanpa wudu '. Atas dasar ini, para ahli hukum telah memutuskan bahwa dibolehkan dilakukan tanpa wudhu. (Tapi dalam kasus hadats besar aturan akan tetap utuh). [Mazhari]


Semoga tafsir surat Al Waqi'ah ayat 78-79 ini bisa menjawab pertanyaan tentang membaca quran saat haid.


Allahu A'lam

Referensi : 

http://bit.ly/membaca-quran-saat-haid


Baca juga :

1. Hukum Nun Mati dan Tanwin

2. Cara Membaca Hamzah Washal

3. Cara Membaca Nun dan Mim Bertasydid

4. Ebook Tajwid Gratis

LihatTutupKomentar